Meningkatkan Efektivitas Administrasi Pajak di Indonesia
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 05 April 2025 11:02 WIB

Oleh Aswin Rivai*
ORBITINDONESIA.COM - Administrasi pajak memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Sistem pajak yang efisien, transparan, dan adil mendukung ekspansi bisnis, mendorong formalitas usaha, serta menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk investasi publik. Namun, administrasi pajak yang tidak efisien dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan mengurangi minat investasi.
Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali
Dalam konteks Indonesia, masih terdapat berbagai tantangan dalam administrasi pajak, mulai dari rendahnya kepatuhan wajib pajak hingga sistem perpajakan yang kompleks dan birokratis.
Meskipun Indonesia telah mengalami reformasi perpajakan sejak 1983 dan terus memperbarui sistem perpajakannya, masih banyak kendala yang menghambat efektivitas administrasi pajak.
Beberapa kelemahan utama adalah rendahnya rasio pajak terhadap PDB. Menurut data Kementerian Keuangan, rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia masih berada di kisaran 9,1 persen pada tahun 2022, jauh di bawah rata-rata negara-negara OECD yang mencapai 33 persen.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Rasio ini juga lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Thailand (16 persen) dan Vietnam (18 persen). Rendahnya tax ratio menunjukkan bahwa potensi pajak yang seharusnya dikumpulkan belum tergarap secara optimal.
Kelemahan lain adalah kepatuhan wajib pajak yang rendah. Dari sekitar 45 juta Wajib Pajak (WP) terdaftar, hanya sekitar 17 juta yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya. Kepatuhan yang rendah ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, serta ketakutan akan birokrasi yang rumit.
Kemudian struktur pajak yang kompleks dan beban administratif yang tinggi. Berdasarkan laporan Ease of Doing Business 2020 dari Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-81 dalam aspek kemudahan membayar pajak. Prosedur perpajakan yang masih panjang dan tidak efisien menyebabkan banyak perusahaan menghabiskan lebih dari 200 jam per tahun hanya untuk mengurus kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Usul Perpanjangan Sejumlah Insentif Pajak pada 2025 untuk Gairahkan Daya Beli
Tingginya tingkat ekonomi informal turut menjadi titik lemah kita. Sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Bisnis-bisnis kecil dan UMKM sering kali enggan untuk masuk ke sistem perpajakan karena khawatir terhadap pajak yang tinggi dan prosedur administrasi yang rumit. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.
Di samping itu juga kurangnya digitalisasi dan integrasi data. Meskipun pemerintah telah mengadopsi teknologi dalam perpajakan, seperti e-Filing dan e-Billing, sistem perpajakan Indonesia masih kurang terintegrasi dengan baik. Basis data yang tersebar di berbagai lembaga membuat deteksi pajak terutang menjadi lebih sulit dan meningkatkan potensi penghindaran pajak.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efisiensi administrasi pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Menurut teori administrasi pajak dari Tanzi dan Pellechio (1997), sistem pajak yang sederhana, transparan, dan berbasis teknologi dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi biaya administrasi.
Baca Juga: Wamen Helvi Yuni Moraza: Kementerian UMKM Minta Peninjauan Ulang Pajak Masuk Barang Impor
Studi yang dilakukan oleh IMF (2021) menunjukkan bahwa negara-negara dengan reformasi pajak berbasis digital berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga 20 persen dalam lima tahun setelah implementasi.
Selain itu, penelitian oleh Besley dan Persson (2014) menemukan bahwa administrasi pajak yang efisien berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi karena dapat meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi insentif bagi wajib pajak untuk menghindari pajak.
Sementara hasil studi World Bank (2022) juga menunjukkan bahwa penerapan teknologi seperti e-Tax dan AI dalam administrasi perpajakan di negara berkembang mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 15 persen dalam jangka menengah.
Baca Juga: Per 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai Berlaku
Beberapa contoh negara yang berhasil meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi administrasi pajak antara lain Georgia. Pada awal 2000-an, Georgia menghadapi tingkat kepatuhan pajak yang sangat rendah dan sistem administrasi yang tidak efisien.
Pemerintah setempat melakukan reformasi besar dengan menyederhanakan kode pajak, mengurangi tarif pajak penghasilan individu dan perusahaan, serta mendigitalisasi sistem perpajakan. Pajak pertambahan nilai (PPN) direformasi untuk mengurangi penghindaran pajak. Hasilnya, penerimaan pajak meningkat dari 12 persen menjadi 25 persen dari PDB dalam waktu lima tahun. Pertumbuhan ekonomi Georgia meningkat rata-rata 5 persen per tahun setelah reformasi.
Brasil mereformasi pajak dengan menerapkan sistem e-invoicing (Nota Fiscal Eletrônica) untuk meningkatkan transparansi transaksi dan mencegah penghindaran pajak. Administrasi pajak juga diperkuat dengan penggunaan kecerdasan buatan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Pak Prabowo! Air Mineral di Pasar Swalayan Dikenai Pajak 12 Persen
Reformasi PPN dengan menyederhanakan pajak konsumsi juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Hasilnya, penerimaan pajak meningkat sekitar 1 persen dari PDB dalam beberapa tahun pertama reformasi. Reformasi ini juga membantu mengurangi ekonomi informal dan meningkatkan daya saing bisnis.
Rwanda mereformasi sistem pajaknya dengan memperkenalkan sistem pajak elektronik (e-Tax) yang mengotomatisasi hampir semua proses administrasi pajak. Penghapusan pajak yang tidak efisien dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.
Penyederhanaan prosedur pendaftaran pajak dan pelaporan yang mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hasilnya, rasio pajak terhadap PDB meningkat dari 13 persen menjadi 16 persen dalam waktu beberapa tahun. Perekonomian tumbuh lebih dari 7 persen per tahun dalam satu dekade terakhir.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi Usai Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global
Reformasi administrasi pajak di berbagai negara menunjukkan bahwa digitalisasi, penyederhanaan sistem perpajakan, serta peningkatan transparansi dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Implikasi Kebijakan
Untuk meningkatkan efektivitas administrasi pajak di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, beberapa langkah perbaikan dapat dilakukan.
Baca Juga: PM Kanada Justin Trudeau Berharap Bisa Bicara dengan Donald Trump Terkait Pajak dalam Waktu Dekat
Pertama, meningkatkan Rasio Pajak melalui Reformasi Sistem Pajak. Pemerintah perlu melanjutkan reformasi perpajakan dengan fokus pada penyederhanaan regulasi, peningkatan kepatuhan, dan perluasan basis pajak.
Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi menerapkan pajak yang lebih progresif bagi kelompok berpenghasilan tinggi. memberikan insentif pajak bagi bisnis yang berinvestasi dalam digitalisasi dan inovasi, memperbaiki tata kelola pajak untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.
Selain itu, reformasi pajak karbon yang telah direncanakan pemerintah bisa menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong perusahaan beralih ke teknologi ramah lingkungan.
Kedua, digitalisasi untuk mengurangi beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Penerapan sistem perpajakan berbasis digital yang lebih terintegrasi dapat membantu mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Beberapa inovasi yang dapat diterapkan antara lain dengan mengembangkan sistem pajak berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk membantu Wajib Pajak menghitung pajak secara otomatis, mengintegrasikan data perpajakan dengan sistem perbankan dan sistem administrasi lainnya untuk mendeteksi transaksi keuangan yang tidak dilaporkan dan meningkatkan keamanan dan kemudahan akses terhadap e-Filing serta sistem pembayaran pajak online.
Negara-negara seperti Estonia telah berhasil menerapkan sistem perpajakan digital yang efisien, sehingga wajib pajak hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk melaporkan pajaknya. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari model ini untuk mempercepat transformasi digital dalam administrasi pajak.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan di Bawah Rp2 Miliar
Ketiga, mendorong formalisasi sektor informal. Untuk mengatasi masalah tingginya jumlah tenaga kerja di sektor informal, pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendorong UMKM untuk beralih ke sektor formal dengan cara menyediakan tarif pajak yang lebih rendah dan fleksibel bagi UMKM, menyederhanakan prosedur pendaftaran usaha dan pelaporan pajak, memberikan insentif bagi bisnis yang secara sukarela mendaftarkan diri ke sistem pajak dan memanfaatkan teknologi digital untuk membantu UMKM dalam perhitungan dan pelaporan pajak mereka.
Brasil telah menerapkan sistem Simples Nacional yang memberikan tarif pajak sederhana bagi UMKM dan membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Model ini bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam meningkatkan formalitas sektor usaha kecil dan menengah.
Keempat, meningkatkan transparansi dan kepercayaan wajib pajak. Kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas meliputi penyediaan laporan publik tentang bagaimana penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan nasional, meningkatkan pengawasan terhadap korupsi dan kebocoran pajak dan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang lebih cepat dan adil.
Baca Juga: AISMOLI: Kebijakan Tarif Resiprokal Donald Trump Berpotensi Ganggu Industri Otomotif Tanah Air
Administrasi pajak yang efektif merupakan alat yang kuat untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan meningkatkan rasio pajak, mengurangi biaya kepatuhan, mendukung formalisasi bisnis, dan membangun kepercayaan investor, pemerintah dapat menciptakan lingkungan di mana bisnis berkembang dan lebih banyak lapangan kerja tersedia.
*Dr Aswin Rivai SE MM adalah Pemerhati Ekonomi Dan Dosen FEB UPN Veteran Jakarta. ***