Meningkatkan Efektivitas Administrasi Pajak di Indonesia
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 05 April 2025 11:02 WIB

Oleh Aswin Rivai*
ORBITINDONESIA.COM - Administrasi pajak memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Sistem pajak yang efisien, transparan, dan adil mendukung ekspansi bisnis, mendorong formalitas usaha, serta menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk investasi publik. Namun, administrasi pajak yang tidak efisien dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan mengurangi minat investasi.
Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali
Dalam konteks Indonesia, masih terdapat berbagai tantangan dalam administrasi pajak, mulai dari rendahnya kepatuhan wajib pajak hingga sistem perpajakan yang kompleks dan birokratis.
Meskipun Indonesia telah mengalami reformasi perpajakan sejak 1983 dan terus memperbarui sistem perpajakannya, masih banyak kendala yang menghambat efektivitas administrasi pajak.
Beberapa kelemahan utama adalah rendahnya rasio pajak terhadap PDB. Menurut data Kementerian Keuangan, rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia masih berada di kisaran 9,1 persen pada tahun 2022, jauh di bawah rata-rata negara-negara OECD yang mencapai 33 persen.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Rasio ini juga lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Thailand (16 persen) dan Vietnam (18 persen). Rendahnya tax ratio menunjukkan bahwa potensi pajak yang seharusnya dikumpulkan belum tergarap secara optimal.
Kelemahan lain adalah kepatuhan wajib pajak yang rendah. Dari sekitar 45 juta Wajib Pajak (WP) terdaftar, hanya sekitar 17 juta yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya. Kepatuhan yang rendah ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, serta ketakutan akan birokrasi yang rumit.
Kemudian struktur pajak yang kompleks dan beban administratif yang tinggi. Berdasarkan laporan Ease of Doing Business 2020 dari Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-81 dalam aspek kemudahan membayar pajak. Prosedur perpajakan yang masih panjang dan tidak efisien menyebabkan banyak perusahaan menghabiskan lebih dari 200 jam per tahun hanya untuk mengurus kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Usul Perpanjangan Sejumlah Insentif Pajak pada 2025 untuk Gairahkan Daya Beli
Tingginya tingkat ekonomi informal turut menjadi titik lemah kita. Sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Bisnis-bisnis kecil dan UMKM sering kali enggan untuk masuk ke sistem perpajakan karena khawatir terhadap pajak yang tinggi dan prosedur administrasi yang rumit. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.