Meningkatkan Efektivitas Administrasi Pajak di Indonesia
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 05 April 2025 11:02 WIB

Penyederhanaan prosedur pendaftaran pajak dan pelaporan yang mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hasilnya, rasio pajak terhadap PDB meningkat dari 13 persen menjadi 16 persen dalam waktu beberapa tahun. Perekonomian tumbuh lebih dari 7 persen per tahun dalam satu dekade terakhir.
Reformasi administrasi pajak di berbagai negara menunjukkan bahwa digitalisasi, penyederhanaan sistem perpajakan, serta peningkatan transparansi dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Implikasi Kebijakan
Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali
Untuk meningkatkan efektivitas administrasi pajak di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, beberapa langkah perbaikan dapat dilakukan.
Pertama, meningkatkan Rasio Pajak melalui Reformasi Sistem Pajak. Pemerintah perlu melanjutkan reformasi perpajakan dengan fokus pada penyederhanaan regulasi, peningkatan kepatuhan, dan perluasan basis pajak.
Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi menerapkan pajak yang lebih progresif bagi kelompok berpenghasilan tinggi. memberikan insentif pajak bagi bisnis yang berinvestasi dalam digitalisasi dan inovasi, memperbaiki tata kelola pajak untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Selain itu, reformasi pajak karbon yang telah direncanakan pemerintah bisa menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong perusahaan beralih ke teknologi ramah lingkungan.
Kedua, digitalisasi untuk mengurangi beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Penerapan sistem perpajakan berbasis digital yang lebih terintegrasi dapat membantu mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Beberapa inovasi yang dapat diterapkan antara lain dengan mengembangkan sistem pajak berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk membantu Wajib Pajak menghitung pajak secara otomatis, mengintegrasikan data perpajakan dengan sistem perbankan dan sistem administrasi lainnya untuk mendeteksi transaksi keuangan yang tidak dilaporkan dan meningkatkan keamanan dan kemudahan akses terhadap e-Filing serta sistem pembayaran pajak online.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Usul Perpanjangan Sejumlah Insentif Pajak pada 2025 untuk Gairahkan Daya Beli
Negara-negara seperti Estonia telah berhasil menerapkan sistem perpajakan digital yang efisien, sehingga wajib pajak hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk melaporkan pajaknya. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari model ini untuk mempercepat transformasi digital dalam administrasi pajak.