Meningkatkan Efektivitas Administrasi Pajak di Indonesia
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 05 April 2025 11:02 WIB

Di samping itu juga kurangnya digitalisasi dan integrasi data. Meskipun pemerintah telah mengadopsi teknologi dalam perpajakan, seperti e-Filing dan e-Billing, sistem perpajakan Indonesia masih kurang terintegrasi dengan baik. Basis data yang tersebar di berbagai lembaga membuat deteksi pajak terutang menjadi lebih sulit dan meningkatkan potensi penghindaran pajak.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efisiensi administrasi pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Menurut teori administrasi pajak dari Tanzi dan Pellechio (1997), sistem pajak yang sederhana, transparan, dan berbasis teknologi dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi biaya administrasi.
Studi yang dilakukan oleh IMF (2021) menunjukkan bahwa negara-negara dengan reformasi pajak berbasis digital berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga 20 persen dalam lima tahun setelah implementasi.
Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali
Selain itu, penelitian oleh Besley dan Persson (2014) menemukan bahwa administrasi pajak yang efisien berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi karena dapat meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi insentif bagi wajib pajak untuk menghindari pajak.
Sementara hasil studi World Bank (2022) juga menunjukkan bahwa penerapan teknologi seperti e-Tax dan AI dalam administrasi perpajakan di negara berkembang mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 15 persen dalam jangka menengah.
Beberapa contoh negara yang berhasil meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi administrasi pajak antara lain Georgia. Pada awal 2000-an, Georgia menghadapi tingkat kepatuhan pajak yang sangat rendah dan sistem administrasi yang tidak efisien.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Pemerintah setempat melakukan reformasi besar dengan menyederhanakan kode pajak, mengurangi tarif pajak penghasilan individu dan perusahaan, serta mendigitalisasi sistem perpajakan. Pajak pertambahan nilai (PPN) direformasi untuk mengurangi penghindaran pajak. Hasilnya, penerimaan pajak meningkat dari 12 persen menjadi 25 persen dari PDB dalam waktu lima tahun. Pertumbuhan ekonomi Georgia meningkat rata-rata 5 persen per tahun setelah reformasi.
Brasil mereformasi pajak dengan menerapkan sistem e-invoicing (Nota Fiscal Eletrônica) untuk meningkatkan transparansi transaksi dan mencegah penghindaran pajak. Administrasi pajak juga diperkuat dengan penggunaan kecerdasan buatan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak.
Reformasi PPN dengan menyederhanakan pajak konsumsi juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Hasilnya, penerimaan pajak meningkat sekitar 1 persen dari PDB dalam beberapa tahun pertama reformasi. Reformasi ini juga membantu mengurangi ekonomi informal dan meningkatkan daya saing bisnis.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Usul Perpanjangan Sejumlah Insentif Pajak pada 2025 untuk Gairahkan Daya Beli
Rwanda mereformasi sistem pajaknya dengan memperkenalkan sistem pajak elektronik (e-Tax) yang mengotomatisasi hampir semua proses administrasi pajak. Penghapusan pajak yang tidak efisien dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.