DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Tentang Uang Hotel, Wamensesneg Juri Ardiantoro: Sikap Menkeu Sri Mulyani Wakili Posisi Pemerintah

image
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat menyampaikan keterangan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025, terkait hewan kurban jenis sapi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. (ANTARA/Andi Firdaus)

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah sudah cukup mewakili posisi pemerintah.

Hal itu disampaikan Wamenaesneg Juri Ardiantoro di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025 menanggapi kebijakan tersebut yang ramai dikritik publik, karena dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja negara.

"Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup lah. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita nggak usah nambah-nambah lagi," kata Juri Ardiantoro.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Pastikan Karyawan Hotel di Jakarta Selatan Dapat THR

Saat ditanya mengenai adanya kesan bahwa anggaran konsumsi dan hotel hingga Rp9,3 juta per malam untuk kegiatan pejabat bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung Presiden Prabowo, Juri tak menjawab secara langsung.

"Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah," katanya singkat.

Kemenkeu telah menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Baca Juga: Okupansi Hotel di Kabupaten Serang, Banten Turun Selama Libur Lebaran 2025

Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara, dengan pengaturan uang harian dan biaya penginapan berdasarkan jabatan dan wilayah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menjadi acuan penyusunan anggaran K/L pada 2026 dan mendorong pemanfaatan teknologi guna mengurangi pertemuan fisik yang tidak esensial.

Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

Baca Juga: ITDC Gandeng Perusahaan Modal Asing Investasikan Rp2 Triliun Bangun Hotel di Mandalika NTB

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.

Halaman:

Berita Terkait