Dinas Tenaga Kerja Pastikan Karyawan Hotel di Jakarta Selatan Dapat THR
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 28 Maret 2025 13:45 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta memastikan karyawan hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat tunjangan hari raya (THR).
"Kami mengapresiasi manajemen hotel yang sudah membayaran THR keagamaan kurang lebih 70 pegawai dan 15 tenaga ahli sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Titin Saptini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 28 Maret 2025.
Titin mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dinyatakan pihak hotel tidak terlambat membayar THR.
Baca Juga: Asparnas Minta Pemerintah Beri Solusi Terhadap Industri Perhotelan yang Terdampak Efisiensi Anggaran
Menurutnya, perusahaan harus menaati aturan dengan membayar THR sesuai peraturan, yakni satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan pembayaran secara proporsional bagi yang bekerja di bawah satu tahun.
"Untuk terus memastikan pemberian THR berjalan dengan maksimal, kami akan terus melayani segala bentuk aduan THR hingga H+7 Lebaran," katanya.
Seorang karyawan hotel, Hermansyah membenarkan bahwa pembayaran THR sudah diterimanya sejak 15 Maret 2025.
"Saya ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, kepada Dinas Nakertransgi juga saya mengapresiasi karena sudah melakukan monitoring THR secara rutin," katanya.***