DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Tetap Jadi Prioritas, Tak Kena Efisiensi Anggaran

image
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan didampoingi Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kiri) dan Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang (kanan) saat konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa, 15 April 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/YU (ANTARA FOTO/FAUZAN)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji dosen serta beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tetap menjadi prioritas dan tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

"Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Pastikan Program Tiga Juta Rumah Tak Bebani APBN

Saat ini, pihaknya bersama Kemendiksaintek tengah menghitung restrukturisasi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proses ini, ia menjamin program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap menerima prioritas anggaran.

“Kami sekarang dengan Mendiktisaintek sedang menghitung. Tupoksi pentingnya tak boleh dikorbankan,” tegas Sri Mulyani.

Sementara bila ada anggaran Kemendiktisaintek yang masih kekurangan, proses yang berlaku adalah Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengirim surat kepada Menkeu untuk mengajukan tambahan anggaran.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Alokasikan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025

“Itu proses yang biasanya kami lakukan dan akan kami terus kelola dengan baik,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah kesenjangan komponen penghasilan dosen ASN.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satuan kerja (satker), PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti di bawah Kemendiktisaintek menerima tambahan fasilitas tukin.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan APBN Tekor Rp31 Triliun

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Halaman:

Berita Terkait