DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali

image
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI memperkuat program kerja dengan membentuk struktur pengurus pusat periode 2024-2029, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. ANTARA/HO-IKPI

ORBITINDONESIA.COM - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI memperkuat program kerja periode 2024-2029 dengan membentuk struktur kepengurusan tingkat pusat yang terdiri dari sumber daya manusia terpilih. 

"Sebanyak 18 departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai amanat Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024," kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Vaudy berharap, kabinet ini siap menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkompeten, bermartabat dan bersinergi dengan pemerintah.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Akan Usut Dugaan Kebocoran Pajak Air Permukaan

Ada penambahan departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum bagi anggota IKPI.

Permasalahan hukum itu tentunya atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Setuju Usulan Menghapus Pajak Tiket Penerbangan

Selain itu, Departemen Litbang dan diskusi grup terarah (FGD), kini dipisah menjadi dua departemen, yaitu Departemen Litbang dan Departemen FGD.

Tujuannya agar para pengurus lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan departemennya masing-masing.

Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI. "Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela," katanya.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Aviasi, Pengelola Bandara Internasional Kualanamu Belum Lunasi Pajak Rp37,31 Miliar

Salah satu program kerja prioritas IKPI, yakni merencanakan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Wajib pajak dan konsultan pajak saat ini dinilai memerlukan perlindungan dengan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-haknya dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta profesinya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait