DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Gubernur Pramono Anung Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan di Bawah Rp2 Miliar

image
Gubernur Pramono Anung Wibowo, Rabu. (ANTARA)

ORBITIDONESIA.COM - Gubernur Pramono Anung Wibowo resmi membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Larang Operasi Yustisi Setelah Lebaran

Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, kami gratiskan,” kata Pramono.

Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Puji Dinas Penanggulangan Kebakaran, Gubernur Pramono: Tetap Dipercaya Publik

Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenai pajak penuh.***

Berita Terkait