Gubernur Pramono Anung Beri Sanksi Kepada ASN yang Mudik Kendarai Kendaraan Dinas
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 12 Maret 2025 14:56 WIB

ORBITINDONESIA.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik mengendarai kendaraan dinas operasional (KDO).
Penegasan Pramono Anung ini disampaikan usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025.
Dia mengatakan, ASN dilarang mengendarai kendaraan dinas ketika cuti bersama hari besar keagamaan nasional (HBKN), termasuk idulfitri dan work from anywhere (WFA).
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Serahkan Kunci Rumah Susun Kampung Bayam kepada Penghuninya
Dengan diberlakukan larangan tersebut, ia berharap perjalanan masyarakat mudik lebaran lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pramono pun mengingatkan pemakaian kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.
Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Tetapkan 705 Ribu Siswa Terima KJP Plus Maret 2025
Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3 tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.
Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pemerintah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025.
Kebijakan WFA diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.***