DECEMBER 9, 2022
Nasional

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Mohamad Haniv Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar

image
Ilustrasi tersangka. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan korupsi menerima gratifikasi Rp21,5 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, penetapan Mohamad Haniv menjadi tersangka dilaksanakan 12 Februari 2025.

Asep gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada waktu itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Baca Juga: Pemkot Semarang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal Setelah Wali Kota Hevearita Ditahan KPK

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada pengusaha yang menjadi wajib pajak.

Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, ia juga menerima uang belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan olehnya.

Baca Juga: KPK Tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashin show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp21,5 miliar, ungkap Asep.

Penyidik kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Sumber: antara

Berita Terkait