Menkeu Sri Mulyani: Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi Usai Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Sabtu, 25 Januari 2025 06:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah bakal memperkuat resiliensi perekonomian domestik usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak kesepakatan Solusi Dua Pilar Pajak Global, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menyatakan, Indonesia akan menghormati langkah yang akan diambil AS dengan presiden terpilihnya. Namun, mengingat AS adalah negara yang memiliki pengaruh besar maka dampaknya bisa merembet ke seluruh dunia.
“Mengenai masalah pajak atau tarif, kami akan melihat bagaimana Presiden Trump akan memberlakukan berbagai kebijakan yang telah dijanjikan. Kemudian, kami terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi dari perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Rp71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis di RAPBN 2025
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan kestabilan sistem keuangan dalam negeri.
Lebih dari itu, pemerintah dan otoritas terkait juga akan mendorong kebijakan yang mencapai tujuan ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Salah satu kesepakatan pajak global yaitu terkait dengan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).
Wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen.
Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Proses Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Masih Berlangsung
Adapun secara umum, arah kebijakan AS di bawah kepemimpinan Trump berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya ekonomi AS dengan pasar tenaga kerja yang membaik, serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS yang meningkatkan ketidakpastian terhadap ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).