Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Berencana Tepatkan Polri dan TNI di Rumah Tahanan
- Penulis : Abriyanto
- Senin, 04 Agustus 2025 14:47 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berencana menempatkan personel TNI dan Polri di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) untuk mencegah narkoba.
“Bila perlu lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” kata Agus di Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut dia, kehadiran personel TNI/Polri dibutuhkan untuk menjaga masyarakat yang membesuk tahanan maupun warga binaan. Dengan begitu, upaya mencegah peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan dapat semakin baik.
Ia menyebut rencana itu merupakan pengembangan dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken Kementerian Imipas dan Polri pada hari ini. Menurut dia, masih banyak ruang sinergi yang bisa dijajaki kedua pihak.
“Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Agus juga mengatakan Polri dan Kementerian Imipas memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dan tidak terpisahkan, termasuk dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.
Baca Juga: Polda Bali: Warga Negara Rusia dan Pegawai Imigrasi Diduga Peras Puluhan Korban
“Seperti pemberantasan narkoba, mendukung ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ujarnya.
Sinergisitas antarinstansi, imbuh Agus, merupakan bagian integral dari upaya menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 demi mewujudkan negara maju, berdaulat, adil, dan makmur.
“Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Praktik Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Lewati Imigrasi
Nota kesepahaman yang diteken antara Kementerian Imipas dan Polri, yaitu tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.