DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua KPK Setyo Budiyanto Respons Pernyataan Megawati tentang Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah tersebut.

Megawati sebelumnya mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin, 

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, DPR Setuju

Sementara itu, Setyo mengatakan bahwa pemberian amnesti tersebut merupakan hak atau kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sebelumnya, dalam Kongres PDIP, di Bali, Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto merupakan salah satu contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Unggah Foto Bersama Megawati Usai Umumkan Amnesti Hasto Kristiyanto

Selain itu, dia mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" katanya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam, usai keputusan presiden terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Pemberian Abolisi dan Amnesti Demi Rekonsiliasi dan Persatuan

Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Halaman:

Berita Terkait