DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat

image
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mencoret foto anggotanya, Senin 4 Agustus 2025.(ANTARA/HO-Polres Situbondo.)

ORBITINDONESIA.COM - Dua anggota Polres Situbondo diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik profesi dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin 4 Agustus 2025.

Mereka adalah Bripka SM dan Bripka SG dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di Situbondo, Senin.

Baca Juga: Kapolres AKBP Ahmad Fauzan: Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Karena Desersi

Menurut dia, upacara PTDH itu menjadi peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara dan abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

Kapolres Rezi menyampaikan sebelumnya memberikan pembinaan dan nasehat kepada dua anggotanya itu untuk menjadi lebih baik agar tidak melakukan hal serupa.

"Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan nasehat dan melanggar aturan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ada Anggota Polres Metro Jakarta Timur Diduga Terima Setoran Toko Obat Ilegal di Cipayung

AKBP Rezi mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran termasuk judi daring dan penyalahgunaan narkoba.

Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dari masing-masing perwira kepada anggotanya, dari senior kepada junior agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini dalam lingkungan institusi kepolisian.

"Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebagai Pimpinan saya mengajak seluruh personel untuk menjaga citra institusi Polri dan melayani masyarakat dengan humanis dan profesional," tutur Kapolres.

Baca Juga: Polres Serang Banten Ringkus Komplotan Pembobol 30 Showroom Lintas Provinsi

AKBP Rezi berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang karena selama ada niat untuk berubah, institusi akan selalu membuka ruang untuk perbaikan.

Halaman:

Berita Terkait