DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Pak Prabowo! Air Mineral di Pasar Swalayan Dikenai Pajak 12 Persen

image
Struk belanja air mineral dikenai pajak 12 peren. (media sosial whatsapp)

ORBITINDONESIA.COM - Beredar di media sosial bahwa air mineral dikenai pajak 12 persen dan dimasukkan ke dalam kelompok barang mewah.

Sebuah struk belanja yang memperlihatkan air mineral 330 mili liter seharga Rp8.000 sebanyak dua botol berharga total Rp17.900, yang mana Rp16.000 untuk harga dua botol air mineral dan Rp1.920 untuk pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dalam struk belanja itu, pembeli air mineral membayar Rp17.900 karena pembulatan dari Rp17.920.

Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali

“Air mineral masuk barang mewah sekarang. Ayo tuntut pemerintah. Mosi tidak percaya. Kebohongan,” demikian konmentar netizen di bawah struk belanja yang beredar luas di jejaring media sosial whatsapp.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024, kategori barang dan jsa mewah sangat sedikit, misalnya private jet, kapal pesiar, dan juga rumah sangat mewah.

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Usul Perpanjangan Sejumlah Insentif Pajak pada 2025 untuk Gairahkan Daya Beli

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Halaman:

Berita Terkait