Per 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai Berlaku
- Penulis : Septian Hernanto
- Rabu, 01 Januari 2025 08:32 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024, kategori barang dan jasa mewah sangat sedikit, misalnya private jet, kapal pesiar, dan juga rumah sangat mewah.
Baca Juga: PT Angkasa Pura Aviasi, Pengelola Bandara Internasional Kualanamu Belum Lunasi Pajak Rp37,31 Miliar
Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IPKI Bentuk Kepengurusan Tingkat Pusat Sebagai Amanat Kongres Bali
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.