Catatan Denny JA: Royalti Lagu di Indonesia dan Kisah Keenan Nasution Menuntut Rp24,5 Miliar
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 12 Juni 2025 08:07 WIB

Di sisi lain, Vidi Aldiano menghadapi ujian yang sangat manusiawi: kanker ginjal stadium 3. Dalam banyak kesempatan, ia tampak enggan berbicara tentang gugatan ini.
Bisa jadi bukan karena ia tak peduli, melainkan karena ia sedang sibuk menyelamatkan hidupnya sendiri. Dalam diamnya, Vidi tampak memilih merawat tubuh, dan mungkin juga hatinya.
-000-
Baca Juga: Catatan Denny JA: Berbakatkah Saya Menjadi Orang Kaya?
Hukum di Indonesia sebetulnya sudah memberi ruang bagi Keenan untuk bersuara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan itu.
Penggunaan karya orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial dapat dikenai sanksi maksimal Rp500 juta per pelanggaran.
Gugatan Keenan mencakup 31 performa, dari total dugaan 308 penampilan sejak 2008. Jika terbukti, maka jumlah Rp 24,5 miliar itu bukanlah angka yang mengada-ada. Ia berdiri di atas perhitungan hukum yang jelas.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Tafsir yang Berbeda tentang Kurban Hewan di Era Animal Rights
Bahkan permintaan penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan eksekusi termasuk praktik wajar dalam gugatan perdata.
Namun seperti gugatan lainnya, ia tetap bergantung pada pembuktian: rekaman, tiket konser, daftar acara, dan konteks komersialnya. Tanpa bukti, hak hanya menjadi harapan.
Tapi hukum juga tidak berhenti pada angka. Ia bergerak di wilayah yang lebih lembut: rasa keadilan, etika relasi, dan cara kita memuliakan seni.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Ketika Puisi, dan Apapun, tak Pernah Cukup, Lalu Mengapa Lahir Puisi Esai
-000-