DECEMBER 9, 2022
Kolom

Catatan Denny JA: Royalti Lagu di Indonesia dan Kisah Keenan Nasution Menuntut Rp24,5 Miliar

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

ORBITINDONESIA.COM - Di sebuah pagi yang lengang, Keenan Nasution membuka kembali lembaran hidup yang telah ia tutup puluhan tahun lalu: lagu Nuansa Bening.

Lagu itu diciptakannya pada 1978, di masa ketika idealisme musik belum tercampur oleh mekanisme industri. Bagi banyak orang, lagu itu hanya sebait melodi indah.

Tapi bagi Keenan, lagu itu adalah potongan jiwanya. Dan potongan itu, katanya, telah lama diambil tanpa izin.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Berbakatkah Saya Menjadi Orang Kaya?

Pada 2008, Vidi Aldiano merilis versi cover Nuansa Bening dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari.

Sejak itu, lagu tersebut tampil ratusan kali dalam konser, televisi, dan platform digital.

Namun menurut Keenan, tak pernah ada perjanjian komersial yang sah, tak ada aliran royalti yang layak, bahkan sekadar pencantuman nama yang konsisten pun kerap terlewat.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Tafsir yang Berbeda tentang Kurban Hewan di Era Animal Rights

Ia ingat pernah ada permintaan lisan dari ayah Vidi, Harry Kiss, tapi tak pernah berkembang menjadi kesepakatan resmi.

Setelah 16 tahun berlalu, Keenan dan Rudi Pekerti—rekan penulis lagu—menggugat Vidi Rp 24,5 miliar atas pelanggaran hak cipta dalam 31 penampilan komersial. Ini bukan sekadar gugatan hukum.

Ini adalah penagihan diam yang terlalu lama tertahan. Ini, kata Keenan, tentang harga diri seorang pencipta.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Ketika Puisi, dan Apapun, tak Pernah Cukup, Lalu Mengapa Lahir Puisi Esai

Namun cerita ini tidak hanya tentang Keenan.

Halaman:

Berita Terkait