DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam Minta Mendagri Segera Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh

image
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam (ANTARA/HO)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatra Utara.

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu, 11 Juni 2025.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatra Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Baca Juga: BPBD Aceh Barat Kerahkan Tim Wildlife Response Unit untuk Atasi Gangguan Gajah Liar

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Tingkatkan Patroli di Titik Rawan, Cegah Premanisme dan Balap Liar

Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. "Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," ujarnya.

Baca Juga: MPD Nagan Raya: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Peningkatan Sosialisasi

Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

Halaman:

Berita Terkait