DECEMBER 9, 2022
Kolom

Inilah Pengantar dari Denny JA Untuk Buku Culture and Politics in Sumatra and Beyond

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Belanda memahami sistem kepemilikan tanah di Sumatra berbeda dengan konsep Eropa. Tanah bukan dimiliki secara individual, melainkan bersifat komunal dalam bentuk tanah ulayat. 

Melalui penelitian ini, Belanda menemukan cara untuk mengambil alih tanah tanpa terlihat melanggar adat. 

Mereka memperkenalkan sistem administrasi baru yang secara bertahap mengubah kepemilikan tanah komunal menjadi sistem kepemilikan pribadi. Dengan pola itu, tanah lebih mudah diambil alih oleh perkebunan kolonial. 

Dibantu hasil penelitian ini, mereka mampu mengeksploitasi pertanian dalam skala besar, termasuk untuk produksi kopi dan tembakau. Itu adalah komoditas yang sangat menguntungkan di pasar dunia. 

Belanda juga berminat soal Kajian tentang Perbedaan Adat dan Islam. Tujuan riset ini? Mengadu Domba untuk Melemahkan Perlawanan.

Belanda juga meneliti bagaimana hukum adat Minangkabau sering kali berbenturan dengan ajaran Islam. 

Mereka menemukan ada ketegangan antara kaum adat dan kaum ulama reformis, terutama dalam hal hukum waris dan hukum pernikahan. 

Hasil penelitian ini digunakan Belanda untuk mendukung penghulu adat dalam beberapa kesempatan dan mendukung ulama dalam kesempatan lain. Itu tergantung pada kelompok mana yang lebih mudah dikendalikan. 

Politik “pecah belah dan kuasai” ini berhasil melemahkan perlawanan, mencegah rakyat Sumatra untuk bersatu melawan kolonialisme. 

-000-

Halaman:

Berita Terkait