DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Praktisi Hukum Gede Pasek Suardika: Surat Edaran Gubernur Wayan Koster Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum

image
Praktisi Hukum, Gede Pasek Suardika (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM -- Praktisi Hukum, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) gubernur tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. Gede menjelaskan, SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi.

"SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," kata Gede Pasek seperti dikutip dalam akun media sosialnya baru-baru ini.

Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik yang timbul menyusul penerbitan SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Dia menilai ada kejanggalan dalam SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster berkenaan dengan larangan dan sanksi dalam surat tersebut.

Baca Juga: Tenget dan Surat Edaran Gubernur Bali 07/2025: Catatan Paradoks Wayan Suyadnya

Salah satu pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelarangan penggunaan plastik dan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Dia mengatakan, SE bersifat diskresi secara internal untuk memberikan arahan tertentu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman sanksi dalam SE dimaksud.

"Jadi itu kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat," kata Gede Pasek.

Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat manapun yang dikenakan sanksi berlandaskan SE tersebut. Dia menegaskan bahwa jasa konsultasi itu akan diberikan dengan gratis.

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster: Pelaku Usaha di Bali Bisa Dicabut Izin Jika Tak Kelola Sampah

"Kalau ada pedagang pasar nggak boleh pake tas kresek, trus kalau pake nanti mau apa? Mau ditutup? Itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki hanya karena SE," katanya.

Meski demikian, dia mengaku mendukung rencana gubernur untuk mengurangi sampah di Bali. Namun, sambung dia, hal tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan semua pihak apalagi memberikan sanksi dengan tidak berlandaskan acuan hukum yang jelas.

Mantan politisi partai Demokrat ini menegaskan, Gubernur Koster seharusnya membentuk kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sebelum mengeluarkan SE. Menurutnya, pengentasan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat bisa mengendalikan diri agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: ASRIM Akui Belum Pernah Diajak Diskusi Terkait SE Gubernur Koster Larang Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

"Seharusnya, gubernur itu ada uang, aparat dan lain-lain ya itu seharusnya dipakai buat bersihin sampah plastik. Nah abis itu masyarakat diberikan penyadaran dan pendidikan agar dalam social engineering berubah cara dia berpikir sehingga dia bisa mengikuti keinginan kita mengurangi limbah plastik," katanya.

Halaman:

Berita Terkait