Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar
- Penulis : Arseto
- Selasa, 22 April 2025 18:42 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pers mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka dalam dugaan perintangan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
TB ditetapan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
Menurut Kejaksaan Agung, mereka menjadi tersangka karena bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan, terkait penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut kejaksaan tadi digunakan untuk merekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai beraudiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 Aril 2025.
Berita-berita tersebut, katanya, akan dinilai apakah secara substansial atau prosedural menggunakan parameter kode etik jurnalistik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.
Baca Juga: Survei Dewan Pers: Kalimantan Selatan Raih Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi pada 2024
Tentang perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB, Ninik mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, mengatakan, kejaksaan menghormati proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Meninggal
Harli menegaskan bahwa perkara perintangan penyidikan yang menjerat Tian Bahtiar adalah perbuatan personal dan tidak mewakili institusi.