Memperluas Tafsir Kurban Hewan: Kurban Tak Sebatas Bahimatul An'am
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:11 WIB
Terkait objek kurban, pada ayat-ayat di atas disebutkan istilah “bahimatul an’am” (binatang ternak), serta istilah “nahr” (penyembelihan hewan kurban dengan mengucurkan darah). Sekitar pertengahan tahun 2023, di Mesir dan dunia Arab muncul perdebatan tentang pengertian istilah ini. Pemicunya adalah sebuah fatwa Dr. Sa’duddin Al-Hilali, Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Dalam sebuah wawancara televisi, Sa’duddin Al-Hilali berbicara tentang diperbolehkannya berkurban dengan unggas dan ayam, yang disebutnya tidak masuk kriteria “bahimatul an’am.”
Dia menyerukan umat Islam “menyebarkan budaya berkurban dengan unggas, daripada menyebarkan budaya berhutang dan mencicil untuk membeli hewan kurban, mengingat kesulitan keuangan banyak orang.”
Baca Juga: Kurban dan Cinta (Refleksi Hari Raya Idul Qurban)
Sa’duddin mengatakan, “Berkurban dengan unggas didukung oleh pendapat sejumlah imam dan ulama dalam Islam yang membolehkannya, dan mendasarkan pendapat mereka pada bukti dari Al-Qur’an dan Sunnah.”
Dia mengutip pendapat dua sahabat, Ibnu Abbas dan Bilal, yang membolehkan berkurban dengan hewan selain “bahimatul an’am.” Ibnu Abbas ra berkata: “Cukup dalam berkurban dengan menumpahkan darah meski hanya dari ayam atau angsa.” (HR. Abdurrazaq, Ibnu Hazm dengan sanadnya, dan Al-Baihaqi).
Sa’duddin juga mengutip Suwaid bin Ghaflah yang berkata: “Aku mendengar Bilal berkata: ‘Aku tidak peduli meski berkurban dengan seekor ayam jantan. Dan lebih aku sukai bersedekah dengan harganya kepada anak yatim atau orang yang kekurangan daripada aku berkurban dengannya’” (HR. Abdurrazaq dan Ibnu Hazm dengan sanadnya).
Baca Juga: Anda Mimpi Mengikuti Tes atau Ujian, Apa Tafsirnya?
Namun, ada yang menduga bahwa kemungkinan bagian kedua dari hadis ini, yaitu tentang bersedekah sebagai ganti kurban, adalah tambahan dari perawi dan bukan ucapan Bilal ra.
Selanjutnya, Sa’duddin mengutip pendapat Ibnu Hazm. Ulama terkemuka asal Andalusia, Spanyol ini, mengutip pendapat yang lebih luas dengan mengatakan: “Kurban diperbolehkan dengan setiap hewan yang dapat dimakan dagingnya, baik berupa hewan berkaki empat maupun burung, seperti kuda, unta, bison, ayam jantan, dan semua jenis burung serta hewan yang halal dimakan.”
Berikutnya, Sa’duddin mengutip pendapat Yusuf bin Hasan Al-Maqdisi. Ulama asal Damaskus dan bermazhab Hanbali, yang dikenal dengan sebutan Ibnul Mubarrad (w. 909 H), juga mengikuti pendapat tersebut.
Baca Juga: Puisi Prof. Dr. I Ketut Surajaya: Hukum Kaya Tafsir
Dalam risalah bantahan yang ditulisnya, dia menisbahkan pendapatnya kepada “sekelompok ulama” yang mengatakan: “Kurban sah dengan segala sesuatu yang boleh dimakan dari burung dan hewan berkaki empat yang halal.” Kemudian dia berkata, “Inilah yang saya pilih dan saya ikuti.”