Memperluas Tafsir Kurban Hewan: Kurban Tak Sebatas Bahimatul An'am
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:11 WIB
Serta ayat 34 dan 37 surah Al-Hajj (22):
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
Baca Juga: Kurban dan Cinta (Refleksi Hari Raya Idul Qurban)
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.”
-000-
Baca Juga: Anda Mimpi Mengikuti Tes atau Ujian, Apa Tafsirnya?
Rasulullah Saw disebutkan berkurban dengan dua ekor kambing bertanduk yang beliau sembelih sendiri, serta menyebut nama Allah dan bertakbir (HR. Muslim).
Sejumlah hadis menjelaskan keutamaan berkurban, menganjurkannya, dan ada yang mengecam orang yang meninggalkannya. Karena itu, para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama menyebut hukumnya sunnah, bukan wajib.
Sementara itu, menurut pendapat Abu Hanifah, hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu. Perlu digarisbawahi, wajib hanya bagi yang mampu. Pendapat ini juga diikuti oleh Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Baca Juga: Puisi Prof. Dr. I Ketut Surajaya: Hukum Kaya Tafsir
Sikap ini terutama didasarkan pada hadis Nabi Saw yang bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni).