Memperluas Tafsir Kurban Hewan: Kurban Tak Sebatas Bahimatul An'am
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:11 WIB
Namun, pada awal 2005, Shahid memutuskan untuk memisahkan diri dari Taliyah al-Mahdi karena “ekstremisme yang semakin meningkat.” Ia juga menghapus artikel-artikelnya yang pro-vegetarian dari situs mereka.
Namun, artikelnya yang berjudul “An Islamic Perspective Against Animal Sacrifice” tetap beredar di situs-situs lain, termasuk di situs Dawoodi-bohras.com pada 2008.
Tulisan yang sama dimuat di situs AnimalsInIslam.com. Pendapat Shahid sejalan dengan misi pengelola situs tersebut, yang diterbitkan oleh PETA (People for the Ethical Treatment of Animals), organisasi hak-hak hewan terbesar di dunia, dengan lebih dari sembilan juta anggota dan pendukung. PETA menentang spesiesisme, pandangan dunia yang mengutamakan supremasi manusia atas makhluk lainnya.
Baca Juga: Kurban dan Cinta (Refleksi Hari Raya Idul Qurban)
Dengan latar belakang di atas, saya ingin mengajak pembaca untuk memahami tulisan Denny JA dalam konteksnya, yang tidak berbeda dengan pandangan Shahid ‘Ali Muttaqi.
Denny mengakui bahwa sampai hari ini, pandangan Shahid masih merupakan opini minor. Ini adalah pandangan alternatif, atau bahkan dianggap nyeleneh oleh sebagian orang.
Namun, menurut Denny, ada tiga kondisi yang perlahan-lahan membuat pandangan Shahid semakin mendapat dukungan. Pertama, kisah Nabi Ibrahim lebih menekankan ajaran moral, yaitu cinta kepada Tuhan dan keadilan.
Baca Juga: Anda Mimpi Mengikuti Tes atau Ujian, Apa Tafsirnya?
Kedua, keberagaman dimensi sosial yang memungkinkan kurban tidak harus berupa hewan. Ketiga, munculnya kesadaran yang lebih kuat tentang lingkungan hidup dan hak-hak hewan di era ini.
Jelas terlihat bahwa sikap Denny sejalan dengan Shahid ‘Ali Muttaqi serta para pejuang lingkungan hidup dan hak-hak hewan di dunia. Kurban bukan hanya tentang pengorbanan hewan, tetapi juga tentang pengorbanan spiritual dan sosial.
Dengan menekankan aspek pemberian dan solidaritas sosial, umat Islam dapat memperluas makna kurban untuk mencakup tindakan-tindakan yang mendukung kesejahteraan manusia dan lingkungan, seperti menyumbangkan waktu atau sumber daya untuk inisiatif lingkungan atau kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Puisi Prof. Dr. I Ketut Surajaya: Hukum Kaya Tafsir
-000-