DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik Korea Selatan Atas Kasus Deklarasi Darurat Militer

image
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (ANTARA FOTO)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap penyidik Korsel dalam upaya kedua mereka membawa Yoon dari kediaman kepresidenan untuk diperiksa terkait deklarasi darurat militer Desember lalu.

Peristiwa Yoon Suk Yeol ini menandai pertama kalinya kepala negara Korea Selatan yang masih menjabat, meski jabatannya ditangguhkan, ditangkap otoritas hukum.

Perintah penangkapan Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan pada pukul 10:33 waktu setempat, demikian dinyatakan Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO).

Baca Juga: Penyidik Korea Selatan Dihalangi Militer Saat Mencoba Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Iring-iringan kendaraan yang membawa Yoon tampak berangkat dari kompleks kepresidenan di Seoul tengah ke kantor CIO di Gwacheon di selatan Seoul.

Yoon kemudian terlihat keluar dari mobil dan memasuki kantor CIO untuk diperiksa. Para penyidik kemudian mengajukan perintah untuk menahannya dalam 48 jam.

Yoon disebut akan ditahan di lokasi penjara di Uiwang dekat kantor CIO usai diperiksa.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akan Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan Dirinya

Yoon yang dimakzulkan Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, didakwa atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia dituduh memerintahkan mobilisasi militer ke Gedung Majelis Nasional setelah menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024 demi menghalangi anggota parlemen mencabut pernyataan darurat itu.

Presiden yang dimakzulkan itu menyatakan, deklarasi darurat militernya adalah "tindakan pemerintah" yang dimaksudkan untuk memperingatkan partai oposisi menghentikan apa yang ia sebut sebagai "penyalahgunaan kekuasaan legislatif".

Baca Juga: Paspampres Korea Selatan Bantah Akan Tembak Petugas yang Coba Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Dalam rekaman video yang dirilis usai penangkapannya, Yoon tetap melawan. Sembari menyebut penyelidikannya adalah ilegal, ia menyatakan keputusannya hadir dalam pemeriksaan CIO hanyalah "untuk mencegah pertumpahan darah".

Penahanan Yoon berlangsung setelah negosiasi antara penyidik dengan perwakilan pihak Yoon mengenai cara-cara melakukan penahanan dan membawanya untuk diperiksa.

"Tak seperti saat percobaan pertama kami, kini tak ada personel maupun staf Dinas Keamanan Presiden yang menolak pelaksanaan (perintah penangkapan)," ucap seorang pejabat CIO.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Resmi Perpanjang Kontrak Penyerang Asal Korea Selatan Son Heung Min

"Tak ada bentrokan fisik yang terjadi hari ini," kata dia.

Karena personel pengamanan presiden memblokade jalur masuk kediaman kepresidenan di Seoul tengah yang masih dihuni Yoon dengan kendaraan, para penyidik terpaksa menggunakan tangga supaya bisa masuk.

Sejumlah anggota parlemen dari Partai Kuasa Rakyat (PPP), partai pendukung Yoon, dan pengacara pribadinya juga memblokade akses masuk kediaman Yoon.

Baca Juga: Bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus, Warga Korea Selatan Dal Joong Kim Dihukum 12 Tahun Penjara

Karena blokade itu, sejumlah penyidik bahkan berupaya memasuki kompleks kediaman kepresidenan melalui jalur pendakian yang ada di dekat lokasi.

"Ini bukannya penegakan hukum yang adil," kata salah seorang pengacara Yoon, Yun Gap-geun, yang menganggap upaya penyidikan tersebut "ilegal".

Pihak kepolisian juga menerjunkan hingga 3.000 personel demi membuka akses masuk kediaman kepresidenan, sehingga sempat terjadi bentrokan antara penyidik dengan pendukung Yoon yang membentuk blokade.

Baca Juga: Kepala Keamanan Presiden Korea Selatan Larang Bentrokan Saat Upaya Penahanan Yoon Suk Yeol

Upaya penangkapan pertama Yoon oleh para penyidik pada awal Januari gagal usai kebuntuan terjadi selama berjam-jam menghadapi staf keamanan Yoon di kediamannya.

Sebelumnya, sebuah pengadilan negeri Seoul mengeluarkan surat perintah penggeledahan kediaman kepresidenan dan penangkapan Yoon menyusul penolakannya mematuhi tiga kali panggilan untuk diperiksa penyidik.

Surat perintah yang telah diperpanjang pengadilan pekan lalu tersebut berlaku hingga 21 Januari.***

Halaman:

Berita Terkait