Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akan Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan Dirinya
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 05 Januari 2025 16:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan bersaksi pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu, kata pengacaranya pada Minggu, 5 Januari 2025.
"Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya," kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon Suk Yeol, dalam sebuah pesan kepada wartawan.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon Suk Yeol. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.
Baca Juga: Korea Selatan Khawatirkan Akan Adanya Bentrokan Jika Presiden Yoon Suk Yeol Ditangkap
Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya.
Jika dia tidak hadir pada sidang pertama, sidang itu akan dijadwalkan ulang. Namun, jika dia tidak hadir juga, pengadilan akan terus melanjutkan proses peradilan.
Karena Yoon ditanggguhkan dari tugasnya sebagai presiden setelah dimakzulkan, menurut tim pembelanya, dia akan fokus pada persidangan pemakzulan.
Baca Juga: Penyidik Korea Selatan Dihalangi Militer Saat Mencoba Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol
Hingga saat ini, Yoon masih menolak untuk mematuhi semua panggilan dan prosedur lain yang diminta oleh badan penegak hukum terkait kasus darurat militer.
Pasukan pengamanan presiden pada Jumat, 3 Januari 2025, berusaha mencegah upaya penyelidik melaksanakan surat perintah pengadilan untuk menahan Yoon.***