Bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus, Warga Korea Selatan Dal Joong Kim Dihukum 12 Tahun Penjara
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 08 Januari 2025 13:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada warga negara asing asal Korea Selatan Dal Joong Kim alias Kim, karena terbukti bersalah membunuh Tri Fattah Firdaus (23 tahun), seorang petugas Imigrasi di tahun 2023.
Menurut situs SIPP PN Tangerang, yang dilihat Rabu 8 Januari 2025, vonis Kim dijatuhkan Senin 6 Januari 2025.
Kim dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa 14 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Dal Joong Kim alias Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian vonis majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup serta anggota Mangapul Girsang dan Agung Suhendro.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kim dengan sengaja merampas nyawa orang lain pada 27 Oktober 2023 dini hari di salah satu apartemen di Ciledug, Tangerang, Banten.
Jaksa mengatakan peristiwa ini berawal ketika korban Tri Fattah Firdaus dan rekannya, Heri diundang makan malam oleh Kim pada 26 Oktober 2023.
Jaksa menyebut Kim, Tri Fattah, Heri dan seorang lain bernama Hendar Nasution kemudian berangkat bersama ke salah satu kafe untuk makan dan minum-minum.
Menurut jaksa, Kim dan Hendar sempat terlibat keributan di kafe tersebut.
Mereka kemudian meninggalkan kafe itu pada Jumat 27 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus
Menurut jaksa, keributan antara Kim dan Hendar Nasution masih berlanjut di perjalanan.