Pengadilan Korea Selatan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 31 Desember 2024 13:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Korea Selatan, Selasa 31 Desember 2024 menyetujui permohonan otoritas penegak hukum untuk menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.
Dengan demikian, Yoon akan menjadi presiden pertama Korea Selatan yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.
Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat dengan menuduh Yoon menjadi dalang pernyataan darurat militer, memberontak, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dan Kronologi Krisis Korea Selatan Pasca Darurat Militer
Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon.
Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.
Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol yang Telah Dimakzulkan Abaikan Panggilan Pengadilan Korea Selatan
Dengan dalih keamanan militer, peyugas pengamanan presiden menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk menggeledah sesuai perintah pengadilan.
Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tim penasihat hukum Yoon menegaskan bahwa CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Kembali Tolak Panggilan Penyelidikan Darurat Militer
Ketua CIO Oh Dong Woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.