Kejaksaan Tinggi Periksa Tiga Orang Berkait Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: 2 Orang Berstatus Pejabat
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 19 Desember 2024 14:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi telah memeriksa tiga saksi berkaitdugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024, tiga orang saksi tersebut ialah IHW selaku kepala dinas, MFM selaku kepala bidang, dan GAR selaku pemilik event organizer GR-Pro.
Pemeriksaan ini, kata Syahron, adalah tindak lanjut laporan perkara penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Pemeriksaan saksi adalah bagian dari prosedur hukum untuk mendapat informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk menyimpangkan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Stempel fiktif itu dipakai sebagai laporan kegiatan yang a diduga tidak sesuai kegiatannya.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap Satu Tersangka Korupsi di Bank BJB
Pada awalnya, tujuan pemakaian stempel itu adalah untuk mencairkan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta bisa, namun kemudian disalahgunakan.
Kejaksaann Tinggi menduga ada kerugian Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan di dokumen anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kejaksaan Tinggi pun menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi Jakarta mencopot Iwan Henry Wardhana dari jabatannya Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta sebagai imbas dugaan korupsi ini.