DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: PT INKA Habiskan Rp28 Miliar Dalam Proyek Fiktif di Republik Demokratik Kongo

image
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati (tengah) menyampaikan keterangan pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin, 22 Juli 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api atau INKA dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demokratik Kongo.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara INKA ini.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," kata Mia kepada wartawan terkait kasus INKA, usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin: Pemprov Jawa Barat Aktif Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Pangandaran dan Ciwidey

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020, saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo, dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain, sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama, yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Berkomitmen Dukung Wisata Edukasi Peserta Didik dengan Transportasi Kereta Api

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan, penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait