Kejaksaan Tinggi Jakarta Jebloskan Petinggi PT Indofarma Tbk yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ke Tahanan
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 31 Oktober 2024 05:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menjebloskan BPE, seorang pejabat PT Indofarma Tbk yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan badan usaha milik negara itu.
Tersangka BPE diduga korupsi pengelolaan keuangan bukan hanya di PT Indofarma Tbk, namun juga anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.
Penetapannya menjadi tersnagkai tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Kejaksaan Kuantan Singingi Riau Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis
Syarief menjelaskan, BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama beberapa petinggi lain di PT Indofarma.
Pejabat lainnya antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR selaku Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan.
Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.
"Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," katanya.
Perbuatan BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"BPE telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," katanya.