DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Saran Solusi, Legislatif dan Akademisi Minta Gubernur Koster Pertimbangkan Kebijakan Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter

image
Ilustrasi - Sampah plastik sisa AMDK di bawah 1 liter (Foto: SIG)

ORBITINDONESIA.COM - Penanganan sampah di Bali membutuhkan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Berbagai pihak menyarankan berbagai solusi termasuk pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, dan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

Menurutnya, selain mematikan industri AMDK, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan-kemasan plastik tersebut serta kehidupan para pemulung yang ada di sana.

Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Jadi, dia mengusulkan solusi yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi masalah sampah di Bali itu adalah melakukan pemilahan sampah. Menurutnya, masalah sampah yang masih bertahan lama di Bali itu memang adalah plastik.

“Tapi ini adalah karena wilayah publik di sana tidak disediakan tempat-tempat sampah yang dipilah-pilah menjadi tiga macam, yaitu organik, anorganik yang bukan plastik dan anorganik yang plastik. Karena anorganik yang bukan plastik ini tidak bisa didaur ulang,” ungkapnya.

Dia pun menyarankan agar Pemprov Bali perlu memberikan fasilitas tempat sampah yang cukup kepada masyarakat untuk memilah-milah sampah mereka. Kemudian, lanjutnya, di tempat-tempat keramaian atau fasilitas publik, misalnya di pantai dan sebagainya, itu tinggal ditulis saja bahwa botol plastik tidak boleh dibuang sembarangan tapi harus dibuang di tempat penampungan plastik.

Baca Juga: Seruan Menteri Hanif Faisol Nurofiq Agar Industri AMDK Gunakan Galon Guna Ulang Didukung Aktivis Lingkungan

“Berikan saja sanksi kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan seperti yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, juga dengan tegas menolak SE Gubernur Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter ini. Dia beralasan peniadaan kemasan air minum tersebut akan memberatkan saat pelaksanaan upacara adat di Bali. 

"Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan semua stakeholder. Apalagi, sampah di Bali itu kan tidak hanya berasal dari kemasan air mineral semata tapi banyak juga dari yang lain," tukasnya.

Baca Juga: Balai Besar Standardisasi Kemenperin Tegaskan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Digunakan

Selain itu, menurutnya, Pemprov Bali juga bisa membangun kawasan industri daur ulang untuk membantu produsen mengelola sampah plastik.

Halaman:

Berita Terkait