Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejaksaan Tinggi Temukan Stempel Palsu Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 19 Desember 2024 04:55 WIB
ORBITINDONESIIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk menyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kepala Seksi Peneragan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
Syahron mengatakan stempel fiktif itu dipakai sebagai laporan kegiatan yang tidak sesuai kegiatan di lapangan.
Dia menjelaskan, tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas KebudayaanJakarta bisa dicairkan.
Kejaksaan Tinggi Jakarta menduga ada kerugian Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan di dokumen anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita minta audit BPKP/BPK,” katanya.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Jakarta Tonjolkan Sektor MICE di Pameran Pariwisata se-Asia di Singapura
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah di lima tempat berkaitan penyimpangan dana tersebut.
Yang pertama digeleda ialah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.