DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Kuantan Singingi Riau Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis

image
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau saat pelimpahan berkas perkara Sukarmis terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (ANTARA/Ho-Kejari Kuansing)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau melimpahkan berkas perkara Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2014.

"Benar. Hari ini kita melimpahkan berkas perkara (dugaan korupsi) Hotel Kuansing atas nama tersangka S ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuantan Singingi, Andre Antonius selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 4 Juli 2024.

Berkas perkara mantan Bupati Kuansing itu diketahui setebal 2 ribu halaman. Di dalamnya termuat surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan surat lainnya, menyangkut dugaan korupsi pembangunan hotel di Kuantan Singingi.

Baca Juga: Solo yang Dipimpin Gibran Rakabuming Raka Dijadikan Percontohan Kota Antikorupsi Oleh KPK

Lebih lanjut, Kejari telah mendapat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, selain itu juga telah mengetahui jadwal sidang perdana.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2024, di hari yang sama penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Komoditas Berupa 109-Ton Emas

Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah, keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 13 Juni 2024.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, khusus terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing yakni Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2014 sumber dana dari APBD kabupaten setempat.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina, yang Juga Menjerat Karen Agustiawan

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas atau mangkrak.***

Sumber: Antara

Berita Terkait