Kejaksaan Korea Selatan Batal Tuntut Ibu Negara Kim Keon Kee atas Kasus Tas Tangan Mewah Merek Dior
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 21 Agustus 2024 12:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tim penyidik kejaksaan Korea Selatan pada Rabu, 21 Agustus 2024, telah memutuskan untuk membebaskan ibu negara Kim Keon Hee dari dakwaan penerimaan tas tangan mewah merek Dior dari seorang pendeta Korea-Amerika pada 2022.
Seorang pejabat hukum yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa tim dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (SCDPO) yang menangani kasus ibu negara Korea Selatan tersebut, baru-baru ini melaporkan keputusan tersebut kepada Kepala SCDPO, Lee Chang-soo.
Lee, lanjutnya, berencana untuk segera melaporkannya kepada Jaksa Agung Korea Selatan Lee One-seok yang diharapkan akan dilakukan pada Kamis.
Baca Juga: Penyanyi Solo Asal Korea Selatan BoA Gelar Konser di Jakarta 26 Oktober 2024
Divisi SCDPO menyimpulkan bahwa tuntutan pelanggaran hukum antikorupsi tidak dapat diajukan terhadap Kim sehubungan dengan tuduhan bahwa ia secara ilegal menerima tas mewah senilai sekitar 3 juta won (Rp34 juta) dan hadiah mahal lainnya dari pendeta Choi Jae-young dua tahun lalu.
Keputusan tersebut diambil sekitar empat bulan setelah jaksa agung memerintahkan SCDPO untuk membentuk tim investigasi khusus dalam kasus itu.
Tim investigasi juga dilaporkan menyimpulkan bahwa tas yang diterima dari Choi tampaknya tidak ada hubungannya dengan tugas Presiden Yoon Suk Yeol.
Tim tersebut dilaporkan menganggap tas tersebut sebagai hadiah yang dipertukarkan antara individu untuk mengungkapkan rasa terima kasih, mengingat keadaan dan dugaan permintaan Choi atas bantuan Kim.
Permintaan tersebut salah satunya untuk mengamankan pemakaman masa depan mantan anggota DPR AS keturunan Korea-Amerika Jay Chang Joon Kim di pemakaman nasional.***