DECEMBER 9, 2022
Nasional

Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih: Revisi UU Haji Penting Jamin Perlindungan Hak Jemaah

image
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan, revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) penting untuk segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jamaah haji.

"Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," kata Abdul Fikri Faqih yang akrab disapa Fikri itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Hal tersebut Abdul Fikri Faqih sampaikan, sekaligus menanggapi persoalan kegagalan calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Makin Kalap, Serangan Israel Menyasar Pesawat Jemaah Haji Yaman di Bandara Sanaa

Menurut Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan itu, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

"Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah," ujar dia.

Dia menyampaikan sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jamaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga: Imigrasi: Program Makkah Route Layani 97 Ribu Jemaah Haji Indonesia

"Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan," ucapnya.

Diketahui berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), terdapat lebih dari 1.000 calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intensif dibahas bersama DPR RI.

Baca Juga: Arab Saudi Gelar Pasukan Pengamanan Haji di Padang Arafah, Provinsi Makkah

Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.***

Berita Terkait