Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap Satu Tersangka Korupsi di Bank BJB
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 11 November 2024 17:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Banten menangkap lagi satu tersangka korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (Bank BJB).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Rangga Adekresna di Serang, Senin, 11 November 2024, tersangka J ialah pihak swasta yang diduga menyimpangkan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Karya Multi Anugerah tahun 2016.
Tiga orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan adalah Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) inisial SNZ, kemudian EBY selaku relationship officer bank, dan DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Tersangka J ditahan oleh penyidik di rumah tahanan Serang untuk 20 hari ke depan.
Tersangka DAS sudah ditahan di rumah tahanan Kelas II B Serang dan EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang.
Rangga menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
Baca Juga: Banten Undang Investor Untuk Garap Taman Hutan Sampai Kawasan Ekonomi Khusus
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
Atas kesepakatan tersangka J dengan tersangka SNZ dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut maka pada tanggal 14 September 2016 tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum karyawan Bank BJB, yakni tersangka EBY selaku Relationship Officer dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial.
Baca Juga: Polisi Sukabumi Gulung Komplotan Pembobol Minimarket yang Malang Melintang di Jawa Barat dan Banten
Penyimpangan tersebut, di antaranya dalam kuasa direksi yang diberikan tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA, ternyata tidak ada satu pun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei serta wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi.
Pada waktu penandatangan akad kredit dan pencairan kredit ada kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction, pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan mengubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
Baca Juga: Muhammad Arif: Tiga Warga Badui Dalam di Lebak Banten Meninggal Akibat Tidak Peroleh Obat TBC
Akibat tidak diserahkannya dokumen tersebut oleh debitur kepada bank maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bank BJB, tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ.
Setelah uang termin proyek masuk rekening, kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J. Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.
Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT KMA kepada tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236 dari tersangka J, sementara tersangka EBY dan tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai tersangka J.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***