Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap Satu Tersangka Korupsi di Bank BJB
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 11 November 2024 17:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Banten menangkap lagi satu tersangka korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (Bank BJB).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Rangga Adekresna di Serang, Senin, 11 November 2024, tersangka J ialah pihak swasta yang diduga menyimpangkan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Karya Multi Anugerah tahun 2016.
Tiga orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan adalah Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) inisial SNZ, kemudian EBY selaku relationship officer bank, dan DAS selaku Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang.
Baca Juga: Rumah Tersangka Manipulasi Dokumen Pajak di Bekasi Selatan Digeledah Tim DJP Banten
Tersangka J ditahan oleh penyidik di rumah tahanan Serang untuk 20 hari ke depan.
Tersangka DAS sudah ditahan di rumah tahanan Kelas II B Serang dan EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang.
Rangga menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
Baca Juga: Banten Undang Investor Untuk Garap Taman Hutan Sampai Kawasan Ekonomi Khusus
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
Atas kesepakatan tersangka J dengan tersangka SNZ dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut maka pada tanggal 14 September 2016 tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum karyawan Bank BJB, yakni tersangka EBY selaku Relationship Officer dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial.
Baca Juga: Polisi Sukabumi Gulung Komplotan Pembobol Minimarket yang Malang Melintang di Jawa Barat dan Banten
Penyimpangan tersebut, di antaranya dalam kuasa direksi yang diberikan tersangka SNZ selaku Direktur PT KMA, ternyata tidak ada satu pun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.