DECEMBER 9, 2022
Nusantara

BNN: Satu Keluarga yang Terjerat Kasus Pabrik Narkoba di Serang, Banten Sudah Masuk Penjara

image
Satu keluarga masuk bui usai kompak lakukan bisnis narkoba dalam kasus yang dibongkar BNN di sebuah rumah mewah, Serang, Banten, Jumat, 27 September 2024. (ANTARA/HO-BNN RI)

ORBITINDONESIA.COM - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan, satu keluarga yang terjerat kasus pabrik narkoba di Serang, Banten telah masuk ke dalam penjara usai diduga melakukan bisnis narkoba.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024, Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyebutkan narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.

"Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika," ucap Marthinus.

Baca Juga: DUH, Polsek Koja Tangkap Marbut Masjid Karena Diduga Jual Narkoba

Bisnis gelap narkoba dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan, sebelumnya berhasil dibongkar oleh BNN di sebuah rumah mewah, Serang, Banten, Jumat, 27 September 2024.

Di situ, ditemukan barang bukti dengan total 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan sangat banyak bahan obat keras.

Atas tindakan tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri saat Tabrak Emak-emak di Pekanbaru

Adapun Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC.

Kepada BNN, Beny mengaku memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang diperoleh dari buku.

Menurut Beny, bisnis tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya, seperti menjadi pemasok minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya ia geluti.

Baca Juga: Tabrak IRT karena Teler Alkohol dan Narkoba, Marisa Putri: Maaf, Saya Tidak Sengaja

"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Sementara usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit," tutur Beny.

Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah, empat mobil merek Alphard, Baleno, Serena, dan mobil boks.

Adapun pengatur keuangan bisnis narkotika selama ini merupakan istri Beny bernama Reni Aria, lantaran Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Menantu Masih Buron

Sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.

Jejak Beny dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei, yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukan.

Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan pengolah narkotika.***

Sumber: Antara

Berita Terkait