Derita Warga Limo Depok: Belasan Tahun Hidup Menghirup Bau Sampah
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 25 September 2024 05:10 WIB
Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal melanggar hak ini dan mengancam kesehatan serta kesejahteraan mereka.
Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari praktik-praktik yang merugikan. Ketidakpedulian terhadap keberadaan pembuangan sampah ilegal menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
Warga juga berhak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka.
Baca Juga: KLHK Bersama Aspadin Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Penutupan tempat pembuangan ini harus melibatkan suara masyarakat agar mereka merasa didengarkan dan diperhatikan.
Menutup tempat pembuangan sampah ilegal di Limo bukan hanya tindakan untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi adalah juga langkah penting dalam menghormati dan melindungi hak-hak warga negara.
Dalam upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan, langkah ini sangatlah krusial.
Baca Juga: Bukan Gelas Plastik, Namun Sampah Saset Justru Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Dalam menghadapi tantangan ini, warga Limo tidak sendiri. Dengan bersatu, mereka bisa terus mengangkat suara melawan ketidakadilan.
Mereka bisa menyuarakan harapan dan cita-cita untuk lingkungan yang lebih baik, tidak hanya untuk diri mereka, tetapi juga untuk generasi mendatang.
Dengan solidaritas dan perjuangan yang gigih, diharapkan suatu hari nanti, bau busuk yang selama ini menyengat akan tergantikan oleh udara segar yang menyehatkan. ***
Baca Juga: Pilkada Depok 2024: Sudah Resmi, Supian Suri Jadi Calon Wali Kota yang Diusung PDI Perjuangan