DECEMBER 9, 2022
Kolom

Derita Warga Limo Depok: Belasan Tahun Hidup Menghirup Bau Sampah

image
Petugas dari Kementerian Lingkunga Hidup memeriksa tumpukan sampah di Limo, Depok, Jawa Barat. (OrbitIndonesia/kiriman)

Keadaan makin semrawut karena penguasa Limo seolah membiarkan situasi ini berlanjut. Keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut juga berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika di dalam pembuangan sampah tersebut banyak pamulung yang tinggal. Mereka dijadikan senjata setiap kali ada usaha untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal ini.

Mengapa harus ditutup?

Baca Juga: KLHK Bersama Aspadin Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Bagaimanpun pembuangan sampah, apa lagi sampah ilegal tak dapat dibenarkan karena mengancam kesehatan warga. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa ini.

Hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Negara, sebagai pelindung hak-hak warganya, seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pembuangan sampah ilegal ini.

Ada dua alasan mengapa tempat pembuangan sampah ini harus ditutup.

Baca Juga: Bukan Gelas Plastik, Namun Sampah Saset Justru Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia

Pertama, dari sudut kesehatan. Sampah yang terurai menghasilkan gas berbahaya dan bakteri patogen. Paparan terus-menerus terhadap limbah tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, infeksi, dan penyakit saluran pencernaan.

Apa lagi bila tempat pembuangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sarang penyakit. Vektor seperti tikus dan serangga dapat berkembang biak, membawa penyakit yang dapat menular ke manusia. Karena statusnya yang ilegal, dapat dipastikan pembuangan sampah ilegal ini mencemari tanah dan air.

Limbah beracun dapat mencemari sumber air minum, yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Berbagai dampak terhadap itu telah ditemukan.

Baca Juga: Pilkada Depok 2024: Sudah Resmi, Supian Suri Jadi Calon Wali Kota yang Diusung PDI Perjuangan

Alasan kedua, dari sudut hak warga negara. Setiap warga negara berhak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait