DECEMBER 9, 2022
Kolom

Derita Warga Limo Depok: Belasan Tahun Hidup Menghirup Bau Sampah

image
Petugas dari Kementerian Lingkunga Hidup memeriksa tumpukan sampah di Limo, Depok, Jawa Barat. (OrbitIndonesia/kiriman)

Oleh Elza Peldi Taher

ORBITINDONESIA.COM - Pagi hari udara segar mengalir seperti aliran energi, menyuntikkan semangat baru untuk memulai hari.

Pagi adalah waktu berharga, ketika kehangatan rumah dan tawa keluarga menjadi melodi yang menyejukkan jiwa.

Baca Juga: KLHK Bersama Aspadin Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Tapi itu tak berlaku bagi warga yang tinggal di daerah lingkungan UPN Limo, Depok, Jawa Barat.

Alih-alih menghirup udara segar, mereka menghirup bau busuk yang menyengat dari tumpukan sampah yang menggunung.

Bau itu datang dari tempat pembuangan sampah ilegal yang telah ada di lingkungan mereka sejak tahun 2009. Ironisnya tempat pembuangan sampah itu berdampingan dengan perumahan.

Baca Juga: Bukan Gelas Plastik, Namun Sampah Saset Justru Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia

Pada mulanya bau busuk ini hanya dirasakan oleh warga kompleks Panorama dan sekitarnya. Namun sekarang ni, baunya sudah meluas sampai ke kawasan Cinere dan puluhan kompleks lainnya.

Tak tangung tanggung, sejak beberapa bulan lalu bau busuk itu meluas ke Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Setiap pagi bau itu muncul membuat kepala pusing dan perut mual. Warga yang keluar rumah harus menyiapkan penutup hidung untuk mengurangi bau tak sedap itu.

Baca Juga: Pilkada Depok 2024: Sudah Resmi, Supian Suri Jadi Calon Wali Kota yang Diusung PDI Perjuangan

Pertanyaan yang kerap muncul di benak mereka adalah, "Kapan derita ini akan berakhir?”

Kemana mereka harus mengadu memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara?

Kemana negara berpihak?

Baca Juga: Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Ciater, Subang, 9 Tewas Puluhan Luka-luka

Kepada mereka yang yang selama ini patuh membayar pajak atau kepada preman-preman yang menguasai pembuangan sampah ilegal tersebut?

Puluhan kompleks perumahan dan bukan perumahan yang dihuni oleh ribuan orang telah membentuk forum. Forum warga terdampak ini berjuang agar tempat pembuangan sampah ilegal di tanah seluas 4 hektar itu ditutup.

Berbagai langkah telah mereka tempuh termasuk berdemo ke tempat pembuangan sampah ilegal itu. Tapi perjuangan itu belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok: Kaesang Pangarep PSI Dukung Supian Suri

Beberapa kali tempat pembuangan tersebut dijanjikan  ditutup. Namun, semua usaha itu seakan sia-sia, karena seolah-olah ada tangan-tangan kuat yang melindungi keberadaannya.

Belum lama ini tempat pembuangan sampah itu dinyatakan ditutup setelah ada demo warga. Tapi setelah itu truk-truk pengangkut masih terlihat masuk diam diam membuang sampah, terutama malam hari.

Terakhir satuan polisi Pamong Praja telah meminta kepada pengelola sampah ilegal itu untuk menutupnya.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok: Partai Nasdem Dukung Imam Budi Hartono Kader PKS

Permintaan tersebut agak aneh. Mengapa mereka tak langsung menutup saja tempat pembuangan itu karena telah ada sejak belasan tahun lalu.

Salah satu penyebabnya semrawutnya kasus ini adalah tanah yang menjadi lokasi pembuangan tersebut berada dalam sengketa. Kini, kabarnya tanah itu sudah dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang juga berkepentingan agar tanah mereka dibebaskan dari sampah liar.

Keadaan makin semrawut karena penguasa Limo seolah membiarkan situasi ini berlanjut. Keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut juga berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan.

Baca Juga: Jakarta Selatan Ajukan Bank Sampah Kebagusan dalam Program Kampung Iklim Tingkat Nasional

Masalah menjadi lebih kompleks ketika di dalam pembuangan sampah tersebut banyak pamulung yang tinggal. Mereka dijadikan senjata setiap kali ada usaha untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal ini.

Mengapa harus ditutup?

Bagaimanpun pembuangan sampah, apa lagi sampah ilegal tak dapat dibenarkan karena mengancam kesehatan warga. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa ini.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok, Survei Indikator Politik: Elektabilitas dan Popularitas Imam Budi Hartono dari PKS Tertinggi

Hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Negara, sebagai pelindung hak-hak warganya, seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pembuangan sampah ilegal ini.

Ada dua alasan mengapa tempat pembuangan sampah ini harus ditutup.

Pertama, dari sudut kesehatan. Sampah yang terurai menghasilkan gas berbahaya dan bakteri patogen. Paparan terus-menerus terhadap limbah tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, infeksi, dan penyakit saluran pencernaan.

Baca Juga: Kombes Pol Arya Perdana: Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok Jawa Barat

Apa lagi bila tempat pembuangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sarang penyakit. Vektor seperti tikus dan serangga dapat berkembang biak, membawa penyakit yang dapat menular ke manusia. Karena statusnya yang ilegal, dapat dipastikan pembuangan sampah ilegal ini mencemari tanah dan air.

Limbah beracun dapat mencemari sumber air minum, yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Berbagai dampak terhadap itu telah ditemukan.

Alasan kedua, dari sudut hak warga negara. Setiap warga negara berhak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok: PKS dan Golkar Targetkan Pasangan Imam-Ririn Raih Kemenangan 80 Persen Suara

Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal melanggar hak ini dan mengancam kesehatan serta kesejahteraan mereka.

Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari praktik-praktik yang merugikan. Ketidakpedulian terhadap keberadaan pembuangan sampah ilegal menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

Warga juga berhak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok: PKS dan Golkar Target Raih 80 Persen Dukungan Untuk Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq

Penutupan tempat pembuangan ini harus melibatkan suara masyarakat agar mereka merasa didengarkan dan diperhatikan.

Menutup tempat pembuangan sampah ilegal di Limo bukan hanya tindakan untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi adalah juga langkah penting dalam menghormati dan melindungi hak-hak warga negara.

Dalam upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan, langkah ini sangatlah krusial.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok: Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq Punya Visi Depok Berkarya, Sejahtera untuk Semua

Dalam menghadapi tantangan ini, warga Limo tidak sendiri. Dengan bersatu, mereka bisa terus mengangkat suara melawan ketidakadilan.

Mereka bisa menyuarakan harapan dan cita-cita untuk lingkungan yang lebih baik, tidak hanya untuk diri mereka, tetapi juga untuk generasi mendatang.

Dengan solidaritas dan perjuangan yang gigih, diharapkan suatu hari nanti, bau busuk yang selama ini menyengat akan tergantikan oleh udara segar yang menyehatkan. ***

Berita Terkait