DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

KLHK Bersama Aspadin Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

image
Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang masih dalam suasana memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (Foto: Aspadin).

ORBITINDONESIA.COM - Penanganan sampah dan tanggung jawab produsen menjadi perhatian serius bagi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). Hal tersebut mengingat saat ini Indonesia berada dalam tahap darurat sampah.

"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," kata Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat di Jakarta, baru-baru ini.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang masih dalam suasana memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN 2024). 

Baca Juga: Patut Dipuji, Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bersihkan Sampah di Sekitar KPU

Dalam kegiatan itu, Aspadin memperdalam pemahaman para anggota tentang roadmap pengurangan sampah. Serta bagaimana rencana peta jalan pengurangan sampah oleh produsen ini dapat diimplementasi. Termasuk apa saja pertimbangan dan tantangan yang dihadapi oleh industri AMDK dan industri makanan-minuman lainnya.

Rachmat mengatakan, produsen memiliki tanggung jawab untuk membantu memenuhi target pengurangan sampah pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan. Karena pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja namun membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.

"Acara ini merupakan salah satu upaya kami dari asosiasi dan pelaku usaha untuk membantu pemerintah," katanya.

Baca Juga: Siswa SMPN 29 Makassar Olah Limbah Sampah Menjadi Ecobrik

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbulan sampah di tahun 2029. Peraturan ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor, yaitu manufaktur, ritel dan jasa serta makanan dan minuman.

"Semoga dengan terlaksananya acara ini, kita semua dapat lebih memahami isi dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 baik itu kewajiban perusahaan termasuk didalamnya inisiatif pengelolaan sisa kemasan dan pelaporan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," katanya.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vinda Damayanti Ansjar mengatakan bahwa penerapan sustainability bisnis di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal ini dikarenakan praktek bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan masa kini dan masa depan.

Baca Juga: Mayora Termasuk Lima Besar Produsen Pencemar Sampah Plastik di Indonesia

"Bisnis berkelanjutan pada prinsipnya adalah menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup," katanya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait