DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

KLHK Bersama Aspadin Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

image
Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang masih dalam suasana memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (Foto: Aspadin).

Dia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK tahun 2023 mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton, dimana 36 persen masih belum bisa dikelola. Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.

"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," katanya.

Dia melanjutkan, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 ini menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Baca Juga: Patut Dipuji, Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bersihkan Sampah di Sekitar KPU

Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah bisa tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.

"Kami mengapresiasi Aspadin yang telah menjadi bagian dalam pengurangan peta jalan sampah," katanya.

Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Saat dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.

Baca Juga: Siswa SMPN 29 Makassar Olah Limbah Sampah Menjadi Ecobrik

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan bahwa permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.

Dia melanjutkan, keberadaan kemasan tersebut tidak dihilangkan mengingat kemasan tersebut lebih efektif bagi masyarakat untuk dikonsumsi. Dia melanjutkan, publik juga tidak mungkin membawa AMDK di atas 1 liter.

“Orang, dia tidak bisa juga bawa 1 liter, lebih mungkin 600 mililiter itu yang yang selama ini yang optimum untuk kontek konsumsi. Di dalam konteks daur ulang ya itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Baca Juga: Mayora Termasuk Lima Besar Produsen Pencemar Sampah Plastik di Indonesia

Namun, dia melanjutkan, tentu harus ada penyelarasan antara konteks daur ulang dan konsumsi dalam hal kemasan pangan di masa depan. Dia menambahkan, saat ini pemerintah fokus pada tingkat daur ulang di kemasan pangan yang besar terlebih dahulu.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait