Kantor Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Asal Nigeria yang Melebihi Izin Tinggal dan Diduga Terlibat Penipuan Asmara
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 02 Agustus 2024 14:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal dan diduga terlibat kejahatan penipuan asmara online.
“Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia merinci WNA Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu adalah AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH 441 hari, dan PUE 370 hari.
Baca Juga: Arvin Gumilang Imigrasi: Paspor Desain Baru Punya Fitur Pengaman Lebih Tinggi
Kemudian WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku sampai 2025.
Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Akibatnya, dua orang mengalami luka di kaki dan satu orang luka berat sehingga dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sambut Positif Penarikan Paspor Mantan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Ditjen Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra mengaku menemukan dua paspor Nigeria namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara.
Petugas llau memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diperkirakan sudah kabur lebih dulu.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama di Bali.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Asing Karena Bekerja di Salon Perawatan Kuku
Mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas memeriksa.