Polda Metro Jaya Sambut Positif Penarikan Paspor Mantan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Ditjen Imigrasi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Juli 2024 17:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Betul, menyambut baik penarikan paspor Firli Bahuri tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Ade Safri menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK: Firli Bahuri Langgar Kode Etik
"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ungkap Ade Safri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan bahwa dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri, maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.
“Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat taklimat pers (press briefing) di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK: Ada Tiga Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Inilah Bentuknya
Dia menjelaskan, pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata dia.
Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor milik Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
"Jadi apakah paspornya (Firli Bahuri) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, penarikan paspor dilakukan dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka yang diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.
"Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Menerangkan Apa-apa
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. ***