DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Amankan 6 WNA Berpraktik Pelacuran Online di Jakarta Barat: Muncikarinya Laki-laki Asal Vietnam

image
Jumpa pers pengungkapan enam WNA pelaku prostitusi online di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Enam warga negara asing (WNA) pelaku pelacuran dengan cara online di Jakarta Barat terancam dideportasi setelah diamankan oleh kantor Imigrasi setempat.

Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak selaku muncikari, sedangkan lima perempuan lainnya yang berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan selaku pelayanan seksnya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 15 Juli, Senin 8 Juli petugas imigrasi menerima laporan dari anggota masyarakat tentang kegiatan prostitusi oleh WNA.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta dan Imigrasi Jepang Kerja Sama Keimigrasian

Intelijen keimigrasian, katanya, mengumpulkan informasi tentang praktik praktik prostitusi online tersebut.

Petugas lalu menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam, inisial FDN yang bertindak selaku muncikari.

Petugas kemudian bertemu pelaku di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap 8 WNA Asal Afrika Diduga Pembuat Dolar Palsu

"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing.”

Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku prostitusi online itu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan, mereka menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga: Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada Ribuan WNA Sepanjang Semester 1 2024, Silmy Karim: Meningkat Dibanding Tahun Lalu

"Bersama lima orang tersebut, ditemuka lima buah paspor berkebangsaan Vetnam dan satu paspor berkebangsaan China," kata Andika.

Petugas juga menemuka 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik FDN.

Enam WNA itu, kataya, terancam sanksi deportasi. ***

Berita Terkait