Imigrasi dan Kepolisian Jalankan Operasi Berlalu Lintas Turis Asing di Bali, Saffar Muhammad Godam: Agar Tertib
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 28 Juni 2024 15:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergabung dengan kepolisian mengikuti operasi lalu lintas warga negara asing (WNA) di Bali agar tertib.
“Bagi warga negara asing yang kena tilang, artinya melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, kami akan beri tindakan administratif keimigrasian,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 29 Juni.
Tindakan administratif keimigrasian kepada WNA yang melanggar lalu lintas untuk memberi efek jera agar mematuhi aturan lalu lintas di Indonesia.
Baca Juga: Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar
“Bentuk tindakan administratif keimigrasian sedang digodok,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 75 ayat 2 disebutkan tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, kemudian pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
Selain itu, tindakan administratif keimigrasian juga dapat berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Sistem Keimigrasian Sudah Mulai Normal Sesudah Gangguan di PDNS 2
Provinsi Bali adalah tujuan wisata dunia yang banyak dikunjungi WNA dengan total kunjungan mencapai 5,2 juta orang pada 2023.
Belakangan, banyak WNA di Bali yang melanggar aturan lalu lintas dan salah satu kejadian terakhir yakni seorang WNA asal Inggris, Damon Anthony Alexander Hills yang merampas truk dan mengendarai kendaraan ugal-ugalan kemudian menabrak pengendara lain dan merusak fasilitas umum pada Minggu 9 Juni.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sejak Januari-Juni 2024 sebanyak 1.836 warga negara asing dideportasi di seluruh Indonesia dan 56 orang WNA lainnya dikenakan pidana keimigrasian.
Di Bali, tercatat untuk sementara sebanyak 159 WNA dideportasi dari Bali selama Januari-Juni 2024 dan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
Ada pun pelanggarannya di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang. ***