Silmy Karim: Imigrasi Akan Siapkan Sistem Back Up Data Tercepat Dibanding Kementerian dan Lembaga Lain
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 29 Juni 2024 04:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyiapkan sistem back up atau pencadangan data paling cepat dibandingkan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Silmy Karim pun mengeklaim, sistem tersebut dapat melakukan back up data paling lama satu jam apabila ada terjadi serangan siber di masa yang akan datang.
Baca Juga: Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar
Adapun saat Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terkena serangan Ransomware, pada Kamis, 20 Juni 2024, Imigrasi hanya butuh waktu dua hari untuk menyelamatkan data melalui back up di Pusdakim.
Imigrasi pun mengambil pelajaran atas serangan PDN yang kemarin terjadi.
"Kalau kemarin kan 2 hari (backup data), itu yang saya bilang hikmah. Itu pun yang paling cepat di antara yang lain. Kita ibaratnya veteran perang siber, babak belur, tapi aman sehat," ujar Silmy.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Sistem Keimigrasian Sudah Mulai Normal Sesudah Gangguan di PDNS 2
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa selama ini Imigrasi juga tidak ketergantungan terhadap PDN.
Hal ini seperti ketika menyiapkan proses pemulihan atas gangguan PDN, Imigrasi berinisiatif menyelesaikannya sendiri.
"Makanya arahan saya, di internal, kita siapkan sendiri (backup data). Jangan pernah menggantungkan nasib kita itu kalau belum pasti kita bisa survive," katanya.
"Karena yang kita harus pertaruhkan itu adalah kepercayaan publik. Kita tidak bisa menerangkan kepada publik atau menyalahkan institusi lain, enggak bisa. Publik itu harus dikasih layanan yang terbaik. Sudah, kuncinya itu," pungkas dia.