DECEMBER 9, 2022
Nasional

Silmy Karim: Imigrasi Akan Siapkan Sistem Back Up Data Tercepat Dibanding Kementerian dan Lembaga Lain

image
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyiapkan sistem back up atau pencadangan data paling cepat dibandingkan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Silmy Karim pun mengeklaim, sistem tersebut dapat melakukan back up data paling lama satu jam apabila ada terjadi serangan siber di masa yang akan datang.

Baca Juga: Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar

Adapun saat Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terkena serangan Ransomware, pada Kamis, 20 Juni 2024, Imigrasi hanya butuh waktu dua hari untuk menyelamatkan data melalui back up di Pusdakim.

Imigrasi pun mengambil pelajaran atas serangan PDN yang kemarin terjadi.

"Kalau kemarin kan 2 hari (backup data), itu yang saya bilang hikmah. Itu pun yang paling cepat di antara yang lain. Kita ibaratnya veteran perang siber, babak belur, tapi aman sehat," ujar Silmy.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Sistem Keimigrasian Sudah Mulai Normal Sesudah Gangguan di PDNS 2

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa selama ini Imigrasi juga tidak ketergantungan terhadap PDN.

Hal ini seperti ketika menyiapkan proses pemulihan atas gangguan PDN, Imigrasi berinisiatif menyelesaikannya sendiri.

"Makanya arahan saya, di internal, kita siapkan sendiri (backup data). Jangan pernah menggantungkan nasib kita itu kalau belum pasti kita bisa survive," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Seratusan Warga Taiwan di Bali Setelah Terlibat Penipuan Online: Korbannya Orang Luar Negeri

"Karena yang kita harus pertaruhkan itu adalah kepercayaan publik. Kita tidak bisa menerangkan kepada publik atau menyalahkan institusi lain, enggak bisa. Publik itu harus dikasih layanan yang terbaik. Sudah, kuncinya itu," pungkas dia.

Sebelumnya, Kamis, 27 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Imigrasi dan Kepolisian Jalankan Operasi Berlalu Lintas Turis Asing di Bali, Saffar Muhammad Godam: Agar Tertib

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Ancam Deportasi 103 Warga Taiwan di Bali Atas Kejahatan Siber

"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.

Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.

"Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1 Juli 2024) akan saya tanda tangani," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait